Sah! Kuota Belum Terpakai Tidak Boleh Dihanguskan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kuota adalah benda tak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Artinya kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak bisa dihanguskan begitu saja oleh operator telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Kuota internet dinilai memiliki nilai ekonomi karena dibeli dengan pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Maka penghangusan sisa kuota yang belum terpakai dianggap melanggar hak atas kepemilikan pribadi yang diatur pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun putusan ini tidak serta-merta mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan paket kuota tanpa batas waktu. Paket internet bisa ditawarkan dengan berbagai skema layanan seperti rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, dan beragam bentuk perlindungan lain. Ketentuan ini berlaku untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Ketiganya menilai aturan di Undang-Undang Telekomunikasi tidak menjamin hak konsumen atas sisa kuota internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *