Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kuota adalah benda tak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Artinya kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak bisa dihanguskan begitu saja oleh operator telekomunikasi.
Lanjutkan membaca Sah! Kuota Belum Terpakai Tidak Boleh Dihanguskan